Home | Kontak Kami  
  OPINI LEMBAGA - ARTIKEL  
 
Mendayagunakan Pemberantasan Korupsi di Indonesia dengan Wewenang Koordinasi dan Supervisi KPK
Anung Karyadi (04/10/2006)
Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar dirasakan dampaknya ketika berhasil memenjarakan Gubernur NAD Abdulah Puteh, oleh MA Puteh dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Puteh terbukti bersalah melakukan perbuatan yang memperkaya diri.
Selain itu, Puteh juga harus membayar ganti rugi kepada negara sejumlah Rp 6,564 milliar yang harus dipenuhi paling lambat satu bulan setelah putusan kasasi itu dibacakan. Bila tidak membayar ganti rugi itu maka terdakwa akan dikenai tambahan pidana penjara selama tiga tahun.


Puteh adalah satu-satunya gubernur aktif yang berhasil diproses KPK karena dianggap menyalahi aturan keuangan negara dan pembelanjaan helikopter dinas Gubernur. Bahkan kasus Abdulah Puteh kemudian ikut menguak praktek ?jual-beli? putusan Pengadilan yang dilakukan oleh pengacaranya. Dampak kehadiran KPK bahkan meningkat drastis semenjak berhasil membongkar kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tahun 2004.

Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Pemberantasan Korupsi di Indonesia memiliki sejarah cukup panjang, sejak dibentuknya Lembaga Pemberantasan Korupsi di Era Soekarno (PARAN - Panitia Retooling Aparatur Negara) di awal tahun 1960-an hingga kini dengan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi. Banyak cerita kegagalan disamping keberhasilannya. PARAN di tahap awal memiliki tugas mencatat kekayaan pejabat, akan tetapi kandas ditengah jalan akibat perilaku birokrat yang sembunyi dibalik presiden. Tahun 1963 PARAN diaktifkan kembali dengan ?Operasi Budhi? yang dipimpin AH Nasution dan Wirjono Prodjodikusumo misalnya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 11 milyar rupiah. Sebuah jumlah yang tidak kecil di waktu itu.

Kendala Pemberantasan Korupsi

Kendala yang dialami lembaga-lembaga pemberantasan korupsi disamping lemahnya komitmen politik Presiden, kapasitas lembaga, penghindaran proses hukum, mafia peradilan dan intervensi Partai Politik maupun kekuatan lain sebenarnya telah ada sejak gerakan pemberantasan korupsi dicanangkan dari awal.

PARAN Gagal karena banyak yang sembunyi di balik kekuasaan Presiden, sementara Operasi Budhi berhenti karena dihapus Presiden Soekarno sendiri karena dianggap mengganggu kewibawaan presiden. Sedangkan di Era Soeharto Kegagalan OPSTIB karena adanya campur tangan militer, sementara banyak kalangan militer yang duduk di kursi-kursi ?empuk? BUMN menggerogoti melalui berbagai jurus korunya. Korupsi di PERTAMINA yang gagal ?diluruskan? sejak Operasi Budhi dengan alasan pergi ke luar negeri, Soeharto pun tidak mampu kendalikan Dr. Ibnu Sutowo.

Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman

Di era Gus Dur lebih parah lagi, Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo. Sayangnya di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan

Baru di era Megawati lahirlah Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) atau lebih sering disebut Kmisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang saat ini sedang ?dimabuk? keberhasilan

Ditengah hiruk pikuk keberhasilannya, namun KPK tidak sepi kritik mengingat banyaknya kasus megakorupsi di depan mata. Sebut saja kasus BLBI, Kasus Hotel Hilton, yang membuat rekor kasus ?korupsi? pada angka-angka trilyunan rupiah, melebihi batas ambang 1 milyar rupiah yang dianggap mulai memasuki wewenang KPK. Kegundahan para pengritik makin menjadi-jadi ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan ECW Neloe CS dar dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN). Kegundahan pengritik sepertinya diredam oleh penyataan Ketua KPK, ?seharusnya perkara tipikor di tangani satu pintu, yakni di Pengadilan Adhoc Korupsi saja?.

Tugas dan Wewenang KPK

Pernyataan yang dikeluarkan Ketua KPK sudah sepantasnya, karena dalam format pemberantasan korupsi KPK juga dilengkapi dengan sistem peradilan adhoc tipikor, baik di tingkat Pertama, Banding hingga pada tingkat Kasasi.

Selian itu KPK juga dilengkapi berbagai tugas dan wewenang yang sangat luas dan kuat. Hal ini barangkali bisa menjadi cerminan, entah karena sudah sangat frustasi menghadapi berbagai jurus pat-gulipat koruptor, atau karena hendak menungjukkan besarnya komitmen politiknya maka pada tahun 2002 Pemerintah dan DPR memberi tugas dan wewenang KPK luas sekali, seperti termaktub pada pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 10 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau lebih dikenal KPK. Tugas dan Wewenang penting yang dimaksud adalah melakukan koordinasi, supervisi dengan lembaga penyidik lainya.

Penjelasan di atas menggambarkan bahawa selama ini pemberantasan korupsi memang dirasakan kurang efektif dan memiliki dampak yang cukup signifikan. Oleh karena itu kehadiran KPK amat dibutuhkan.

Wewenang Koordinasi dan Supervisi

Dengan menilik segudang perkara BLBI, Hotel Hilton, Illegal Logging, dan Mega kasus korupsi lainya, banyak pihak mulai mepertanyakan peran KPK. Sejauh mana wewenang koordinasi dan supervisi yang dimiliki KPK dipakai untuk mengefektifkan penanganan perkara korupsi? Hal ini tidak terlepas dari hasil kerja Timtas Tipikor yang sengaja dibentuk Presiden untuk membantu mempercepat penagananan kasus korupsi yang selam ini sering menjadi permasalahan koordinasi di Kepolisian dan Kejaksaan. Tidak jarang sebuah perkara ulang-alik dari Kejaksaan ke Kepolisian dan sebaliknya hanya karena kurang lengkapnya berkas atau kelengkapan lainya.

Dalam pasal Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.

sementara untuk memperkuatnya di ayat ( 2 ) di pasal yang sama disebutkan
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Bahkan presiden SBY sendiri telah mengkritik kinerja Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan kasusu korupsi. Sebut saja korupsi Bankom di Mabes Polri justru tenggelam, demikian pula kasus Dakwaan Ringan oleh Jaksa di PN Jakbar dalam kasus bandar sabu Harsono, tentu jauh dari rasa keadilan rakyat. Oleh karena itu tidak mengherankan bila presiden sendiri mempersilakan KPK mengambil alih kasus-kasus yang mandek di kedua lemabga penyidik tersebut.

Mengapa KPK tidak mengambil alihnya?

Wewenang sudah demikian luas dan kuat, sehingga KPK dengan mudah lakukan langkah-langkah supervisi dan dilanjutkan dengan pengambil alihan penanganan perkara. Apalagi hal ini telah diatur di ayat 3 dan ayat 4 di pasal 8 UU No. 30 tahun 2002. yang bunyinya seperti:

(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mengapa hal ini tidak dilakukan?

Ada beberapa alasan yang bisa ditunjuk sebagai alasan,
Pertama masih ewuh pekewuh, karena bagaimanapun unsur pimpinan KPK berasal dari lembaga penyidik, baik dari Kepolisian maupun dari Kejaksaan.
Kedua penyidik dari KPK juga berasal dari Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan yang dipinjamkan ke KPK.
Ketiga karena keterbatasan penyidik yang dimiliki KPK, barangkali KPK khawatir tidak bisa tangani dengan baik terhadap perkara-perkara yang sudah ditangani ke dua lembaga tersebut.
Ke-empat, KPK melihat yang penting diadili di Pengadilan Adhoc Korupsi, dan tentu saja dituntut oleh Jaksa Tipikor.
Ke lima, kerasnya penolakan Jaksa Agung dan Kapolri terhadap tekanan Presiden SBY agar KPK ambil alih penanganan korupsi juga patut diperhitungkan.
Semua kemungkinan yang ada, keterbatasan penyidik yang dimiliki KPK besar kemungkinan sebagai faktor terpenting yang patut dicarikan terobosan solusi.

Gunakan Wewenang Koordinasi dan Supervisi yang melekat pada KPK

Terlepas dari hiruk pikuk tolak-menolak atau tarik-menarik kepentingan, sudah sewajarnya KPK segera menetapkan sikap untuk mengambil alih dua atau tiga kasus besar, yang masih tersendat penangananya. Paling tidak ada kasus BLBI, Hilton, Alkom Mabes Polri, Ilegal Logging, dll. Tentu saja langkah represi amat dibutuhkan untuk memberikan semangat gerakan pemberanasan korupsi, dan tentu saja harus dibarengi dengan kegiatan preventif baik melalui pendidikan publik maupun sosialisasi sanksi-sanksi tindak piadana korupsi maupun pengenalan sistem-sistem anti korupsi.

Pustaka:
1. Rahayu, Amin. ?Sejarah Korupsi di Indonesia.? Amanah, No. 55, Thn. XVIII, Oktober 2004. hal. 40 ? 43.
2. UU No. 30 tahun 2002
3. Detik.com: 7/3/2006
4. Tempo Interaktif, 13/9/2005
 
 
 
 Print  Send to friend
 
 
 
index>>
 
 
 
Opini Lembaga:
Artikel
Siaran Pers
Position Paper
KRHN & Media
Opini