Home | Kontak Kami  
  BERITA  
 
Fraksi PDIP Terima Suap Rp9,8 Miliar
Jurnal Nasional (10/03/2010)
Sembilan belas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDIP periode 2004-2009 menerima cek perjalanan (traveler‘™s cheque) senilai Rp9,8 miliar terkait dengan upaya pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

Fakta tersebut diungkapkan jaksa dalam sidang perdana terdakwa Dudhie Makmun Murod, mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin (8/3).

"Terdakwa selaku anggota Komisi IX DPR baik sendiri atau bersama-sama dalam bulan Juni 2004 bertempat di Restoran Bebek Bali Senayan Jakarta telah menerima pemberian uang Rp9,8 miliar dalam bentuk travelers cheque Bank International Indonesia (BII)," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Mochammd Rum, Senin (8/3).

Surat dakwaan menyebutkan, pada Juni 2004 terdakwa menghadiri rapat internal Fraksi PDIP di Gedung Nusantara I DPR RI. Pada pertemuan itu, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo meminta seluruh anggotanya di Komisi IX mendukung Miranda Goeltom sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI periode 2004-2009.

Selanjutnya, terdakwa kembali menghadiri rapat internal Fraksi PDIP di ruang rapat fraksi lantai enam Gedung DPR. Mochammd Rum menyatakan Tjahjo kembali mengarahkan anggota Komisi IX Fraksi PDIP memberikan suaranya kepada Miranda dalam voting Deputi Gubernur Senior BI.

Tjahjo menunjuk Sekretaris Fraksi PDIP Panda Nababan sebagai koordinator pemenangan Miranda. Menjelang hari pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, terdakwa mengikuti pertemuan yang dihadiri Miranda Goeltom, 29 Mei 2004, di Klub Bimasena, Ruang Dwarwati, Hotel Dharmawangsa, Jakarta.

Pertemuan bersama anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP itu membahas upaya pemenangan Miranda dalam pemilihan. "Selain menyampaikan visi dan misinya, Miranda juga melakukan klarifikasi tentang isu pernikahan pertama dan agamanya," kata Rum.

Setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon Deputi Gubernur Senior BI, 8 Juni 2004, Miranda ditetapkan sebagai pemenang, mengalahkan dua kandidat lainnya yakni Hartadi Sarwono dan Budi Rochadi. "Terdakwa, beberapa saat setelah selesai acara pemilihan, dihubungi Panda Nababan melalui telepon untuk menemui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malang Judo di Restoran Bebek Bali untuk menerima titipan dari Nunun Nurbaeti," kata Rum.

Lima Warna

Titipan yang disiapkan oleh istri dari mantan Wakil Kapolri Komjen Pol (pur) Adang Daradjatun itu berupa amplop berisi cek perjalanan BII yang disimpan dalam sejumlah tas karton yang diberi label warna merah, kuning, hijau dan putih. Saat ditemui Dudhie di restoran Bebek Bali, orang suruhan Nunun menyerahkan tas karton berlabel warna merah berisi cek perjalanan dengan total nilai Rp9,8 miliar.

Dari seluruh cek, terdakwa memperoleh 10 lembar senilai Rp500 juta. Sisanya, seperti arahan Panda Nababan, dibagikan kepada anggota Komisi IX Fraksi PDIP lainnya. Penerima cek senilai Rp500 juta antara lain Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Lumban Batu, Engelina Pattiasina, Suratal HW, Ni Luh Mariani dan Soewarno. Sutanto Pranoto menerima Rp600 juta dan Matheos Pormes Rp350 juta.

Sebagai koordinator pemenangan, Panda Nababan mendapat bagian terbesar yakni Rp1,45 miliar. Cek yang masih tersisa, oleh Panda kemudian diserahkan kepada Izederick Emir Moeis Rp200 juta dan Sukardjo Hardjosoewirjo Rp200 juta.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) butir b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999," kata Rum. Jaksa juga menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan kedua primair.

Dudhie terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp250 juta. Baik Dudhie maupun tim kuasa hukum tidak mengajukan keberatan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati akan dilanjutkan pekan depan (15/3) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ditemui usai persidangan, Dudhie tidak bersedia berkomentar. Pengacara terdakwa,
Amir Karyatin, menuturkan eksepsi tidak diperlukan karena Dudhie ingin proses peradilannya segera berakhir. "Dudhie sudah kooperatif dan sudah mengembalikan uang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kita minta majelis hakim membebaskan (Dudhie) atau memberi hukuman seringan-ringannya," kata Amir.

Ketua Fraksi PDIP periode 1999-2004 Tjahjo Kumolo menyatakan arahan kepada anggota fraksinya untuk memilih Miranda bagian dari mekanisme pengambilan keputusan politik di DPR. Arahan serupa juga diberikan saat pemilihan Kapolri, Panglima TNI hingga pimpinan KPK.

Tjahjo membantah tahu aliran dana kepada anggota fraksinya. "Soal indikasi uang, saya tidak tahu sebagaimana kesaksian saya. Biarkan pengadilan yang menilainya. Fraksi menghormati proses hukum," kata Tjahjo dalam pesan singkat kepada pers.

Mantan anggota DPR Fraksi PDIP Agus Condro mengaku siap bersaksi di persidangan. Menurut dia, persidangan Dudhie bisa menjadi pintu masuk KPK menangkap dalang utama kasus ini. "Kalau dipanggil saya pasti datang. Mudah-mudahan sidang Pak Dudhie dapat mengungkap siapa sebenarnya aktor intelektual," kata Agus kepada Jurnal Nasional.

Ketua MPR RI yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDIP Taufik Kiemas mengatakan beberapa nama yang disebut terkait dengan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom itu agar diproses secara
hukum.

"Saya belum baca itu, tapi biar hukum yang berjalan," ucap Taufik di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/3).
 
 
 
 Print  Send to friend
 
 
 
index>>