|
Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (parpol), khususnya Pasal 16, dituding inkonstitusional dan merugikan masyarakat Indonesia.
Penggugat UU Parpol, Doni Istyanto Hari Mahdi, menyatakan hal itu dalam "gugatan" atau uji materiil UU Parpol di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.
"Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Pasal 16 UU No 2 tidak mengharuskan seorang presiden/wakil presiden yang berasal dari parpol untuk berhenti keanggotaannya saat bersangkutan menjabat sebagai presiden/wakil presiden.
"Setelah memangku jabatan sebagai presiden/ wakil presiden seluruh waktunya seharusnya hanya untuk nusa dan bangsa. Namun dengan tetap menjadi anggota, pelindung/penasihat parpol, waktunya akan banyak tersita untuk memikirkan parpolnya mengakibatkan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden menjadi terabaikan," ujarnya.
Presiden, kata penggugat, sejatinya milik segenap bangsa Indonesia dan bukan milik salah satu parpol. Dengan demikian, selaku anggota parpol harus diberhentikan manakala sudah memangku jabatan sebagai presiden/wakil presiden.
Menurut penggugat, jika tidak mundur dari keanggotaan, presiden/wakil presiden itu dipastikan akan selalu lebih melindungi, menguntungkan dan mendahulukan kepentingan parpolnya. Hal itu memunculkan diskriminasi kebijakan dan tindakan.
Sementara itu, terkait gugatan terhadap UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD oleh mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah yang juga anggota Komisi III DPR dinilai pemerintah tidak ada masalah. Justru UU itu dilandasi pertimbangan nurani dan kewibawaan lembaga.
"Jelas ada beban psikologis bagi anggota DPR yang sedang menjadi terdakwa ketika menjalankan tugas dan fungsinya. Sebab, akan ada pula konflik kepentingan," kata staf ahli Mendagri, Agung Mulyana, saat bersaksi di MK, Jakarta, Selasa.
Ia juga menyebutkan, status terdakwa anggota DPR akan menimbulkan konflik internal DPR sendiri. "Misalnya saja anggota tersebut berada di Komisi III sedang melakukan rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung, KPK, atau MA," tuturnya.
Agung menuturkan, tujuan disusunnya UU No 27 tahun 2009 dalam rangka meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga permusyawaratan daerah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi.
"Norma itu dirumuskan dalam rangka membantu anggota DPD, DPR dan DPRD yang sedang terkena musibah menjadi terdakwa agar dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang dijalaninya tanpa terganggu kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh UU tersebut," paparnya.
|