|
Pemerintah menyatakan keberatan dengan permohonan uji materi Undang- Undang (UU) 27/2009 tentang MPR, DPR,DPD, dan DPRD yang diajukan terdakwa kasus korupsi Dimyati Natakusumah.
Penolakan pemerintah ini terutama terkait persoalan pemberhentian sementara anggota DPR yang berstatus terdakwa kasus korupsi. Staf ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Agung Mulyana mengungkapkan, pemberhentian sementara anggota DPR yang berstatus terdakwa salah satunya ditujukan agar tidak muncul konflik kepentingan. ”Apakah tidak akan ada konflik kepentingan ketika misalnya saja anggota tersebut masih aktif dan berada di Komisi III sedang melakukan rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung atau KPK,” ungkap Agung saat memberikan keterangan dalam uji materi UU 27/2009 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK),Jakarta,kemarin.
Agung mengatakan, aturan pemberhentian sementara anggota DPR yang menjadi terdakwa bukan berpijak pada logika hukum saja, melainkan mempertimbangkan moralitas dan kenuranian. Seperti diketahui,Dimyati merupakan anggota DPR yang duduk di Komisi III. Dia terjerat kasus dugaan korupsi dan telah menjadi terdakwa. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses peminjaman uang sebesar Rp200 miliar dari Bank Jabar Cabang Pandeglang. Kasus tersebut terjadi ketika Dimyati menjabat Bupati Pandeglang.
Sesuai dengan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, jika seorang anggota DPR menjadi terdakwa maka harus berhenti sementara dari jabatannya. Atas kasus ini, Dimyati kemudian mengajukan uji materi UU 27/2009 terutama Pasal 219. Dimyati menyatakan, pasal tersebut tidak sejalan asas praduga tak bersalah. Sementara ahli yang diajukan Dimyati, Abdul Hakim Garuda Nusantara, mengatakan,pemberhentian sementara anggota DPR yang menjadi terdakwa justru akan membelenggu tugasnya sebagai wakil rakyat.
”Wakil rakyat tidak berdaya untuk menjalankan amanat rakyat,”tandasnya. Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini menegaskan, dengan pemberhentian sementara Dimyati sebagai anggota DPR,maka aspirasi konstituennya menjadi tersumbat. Saksi ahli lainnya, Rudy Satriyo, mengungkapkan, putusan MK terhadap permohonan uji materi UU KPK yang diajukan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah harus dijadikan pijakan umum. MK telah mengabulkan permohonan Bibit dan Chandra, yakni pemberhentian tetap pimpinan KPK hanya dapat dilakukan jika pimpinan KPK telah dinyatakan bersalah pada putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Karena itu, ahli pidana Universitas Indonesia ini mengatakan, untuk kasus yang lain, seharusnya diberlakukan hal yang sama. Termasuk dalam kasus Dimyati yang baru bisa diberhentikan tetap ketika sudah divonis bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
|