|
Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan surat edaran bersama (SEB) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai pembentukan panitia pengawas dapat semakin menimbulkan ketidakpastian hukum dan pada akhirnya memunculkan keresahan dan menghambat proses pemilu kepala daerah pada 2010.
Ketua Bawalu Nur Hidayat Sardini mengatakan, sebaiknya KPU tidak lagi mempersoalkan eksistensi panitia pengawas (panwas) pilkada yang telah ditetapkan dan dilantik Bawaslu.
"Kami juga menolak keterlibatan DPRD dalam pembentukan panwas pilkada karena jelas-jelas bertentangan dengan perundang-undangan," katanya di Jakarta, Senin (8/2).
Dia menilai, hal itu inskonstitusional karena berlawanan dengan semangat pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, kewenangan DPRD membentuk panwas dapat dijalankan jika Bawaslu belum membentuk panwas.
Dengan demikian, menurut Hidayat, jika Bawaslu telah membentuk dan melantik panwas maka dengan sendirinya kewengan dari DPRD itu menjadi gugur. Ia beranggapan, hal itu sesuai dengan Pasal 42 ayat 1 huruf I UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan DPRD tersebut sudah dihapus oleh UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, pihaknya melakukan pembatalan SEB tersebut karena beranggapan proses pembentukan panwas pilkada dikembalikan pada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2007 atau fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 142/KMA/XI/2009.
KPU mendesak kepada Bawaslu agar segera melakukan fit and proper test terhadap calon anggota panwas yang dikirimkan KPU. "Kami menolak semua panwas pilkada yang telah dilantik Bawaslu yang proses pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan UU yang dimaksud," katanya.
Dalam hal ini, KPU juga menyatakan tidak akan merespons laporan pelanggaran yang disampaikan panwas yang dibentuk Bawaslu.
Tanggung Jawab KPU
Menanggapi hal ini, anggota Bawaslu Wirdyaningsih menilai sikap KPU itu semakin memperlihatkan tidak adanya keinginan KPU untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi sepanjang pelaksanaan pilkada.
"Tindak lanjut pelanggaran itu tangggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU harus menerima dan menindaklanjuti semua pelanggaran administrasi. Jika KPU tidak menindaklajunti karena panwasnya dianggap tidak jelas maka berarti dia menganggap masyarakat yang melaporkannya juga harus ditindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, Koordinator Komite Pemiliha (Tepi) Jeirry Sumampouw menilai, tindakan KPU itu tidak etis. Bahkan dia menilai, pembentukan SEB tersebut sengaja dilakukan KPU untuk memperlemah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada.
"Dari awal pelemahan pengawasan ini sudah dapat diprediksi. Ini bisa diprediksi karena sudah terlihat dari pernyataan KPU yang menyatakan pilkada dapat tetap berjalan tanpa adanya KPU," katanya.
|