Home | Kontak Kami  
  BERITA  
 
Century Berindikasi Korupsi
Koran Jakarta (09/02/2010)
Sejumlah fraksi di DPR menyimpulkan kasus Bank Century melanggar tindak pidana korupsi, kejahatan perbankan, dan kejahatan pencucian uang. Aparat penegak hukum diminta proaktif mengusut kasus tersebut.

Pelanggaran itu dilakukan sejak proses akuisisi, pascamerger (penggabungan usa ha), dan proses pemberian dana talang an atau bailout.

Hal itu terungkap dari paparan pandangan awal fraksifraksi dalam rapat Panitia Khusus Hak Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/2).

Fraksi yang menyimpulkan adanya dugaan kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum adalah Partai Golkar, PDI-P, PKS, Partai Gerindra, dan Partai Hanura.

Fraksi Partai Demokrat hanya menyorot soal kelalaian Bank Indonesia dalam mengawasi proses merger yang berbuah pelanggaran yang dilakukan pemilik Bank Century.

Demokrat menilai pemberian dana talangan sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Anggota Pansus dari Fraksi Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa, menyatakan bahwa fraksi nya menemukan 59 bentuk pe nyimpangan.

Dari 59 penyimpangan itu, kuat sekali in dikasinya telah terjadi tindak pidana korupsi, kejahatan perbankan, dan pencucian uang. Fraksi Golkar secara tegas menyatakan kasus Bank Century merupakan perbuatan me lawan hukum.

Pelakunya ada lah pemilik bank, pejabat oto ritas moneter dan fiskal. Modus operandinya melalui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Fraksi PDIP mencatat 70 penyimpangan, yakni 45 terindikasi pelanggaran hukum dan 25 temuan penyimpangan baru.

“Karena itu, kami merekomendasikan KPK dan aparat hukum lainnya untuk ditindaklanjutinya,” kata anggota Pansus dari Fraksi PDIP, Eva K Sundari, saat membacakan pendapat awal fraksinya.

Fraksi PAN, dalam pendapat awalnya, menyimpulkan bahwa telah terjadi 60 pelanggaran. Pelanggaran itu di antaranya 15 sebelum merger, delapan saat pemberian FPJP, dan 11 saat pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS).

Anggota Pansus Fraksi PAN, Asman Abnun, mengung kapkan pelanggaran itu terjadi se jak proses merger. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas per bankan terbukti tak menerapkan asas prudential terkait persyaratan merger tiga bank yang kemudian menjadi Bank Century.

Cacat Hukum Sementara itu, Fraksi PKS menilai sejak awal penyelamatan Bank Century cacat hukum. Hal itu disebabkan ke teledoran BI yang dengan sengaja membuat kasus itu berlarut-larut.

Dari hasil pemeriksaan Pansus terhadap berbagai pihak, ditemukan bahwa sebelum proses merger telah terjadi pelanggaran, yakni terkait pemberian izin merger.

“BI diduga sengaja membiarkan berbagai pelanggaran hukum dalam proses merger itu, seperti kredit fi ktif dan lainnya,” kata anggota Pansus dari Fraksi PKS, Andi Rahmat.

Selain itu, tambahnya, BI telah melakukan manipulasi performa terkait rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/ CAR) Bank Century.

Anggota Pansus dari Fraksi PPP, Romahurmuzy, mengatakan fraksinya menyimpulkan bahwa dalam kasus Bank Century, pihak yang paling bertanggung jawab adalah BI.

Agun Gunanjar Sudarsa menyarankan agar penuntasan kasus Century menjadi jernih dan objektif, semua pihak harus berpikir jernih dan membantu pengungkapan kasus itu.

Lembaga-lembaga terkait seperti BPK, KPK, LPS, dan PPATK, diharapkan memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan sejelas-jelasnya. “Semua harus menempatkan fakta dan data tanpa tendensi apa pun,” ujarnya.
 
 
 
 Print  Send to friend
 
 
 
index>>