Home | Kontak Kami  
  BERITA  
 
Surat Edaran Bersama Dibatalkan Sepihak
Kompas (09/02/2010)
Komisi Pemilihan Umum membatalkan surat edaran bersama atau SEB yang ditandatangani dengan Badan Pengawas Pemilu pada Desember 2009. Surat edaran bersama itu terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah. Dengan dibatalkannya SEB, KPU meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menolak Panwas Pilkada yang dilantik Bawaslu.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Senin (8/2), mengatakan, KPU dan Bawaslu beberapa kali bertemu untuk menyelesaikan masalah pembentukan Panwas Pilkada, tetapi KPU melihat tidak ada keinginan Bawaslu untuk memperbaikinya. ”Banyak pihak yang dirugikan dan menimbulkan keresahan di daerah, misalnya calon-calon terpilih yang sudah diseleksi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta pokja (kelompok kerja) seleksi di KPU daerah untuk seleksi Panwas Pilkada. Dengan sangat terpaksa kami membatalkan SEB KPU dan Bawaslu,” kata Hafiz.

KPU menginventarisasi ada 46 Panwas Pilkada yang dilantik Bawaslu adalah mantan Panwas Pemilu Presiden, padahal masa jabatan kepala daerahnya berakhir sesudah Agustus 2010. Dalam SEB disebutkan, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada Agustus 2010, sedangkan KPU belum melakukan perekrutan, Bawaslu akan melantik Panwas Pemilu menjadi Panwas Pilkada 2010.

”Padahal, KPU di daerah sudah menyerahkan nama-nama calon Panwas Pilkada kepada Bawaslu untuk kemudian dilakukan fit and proper test. Penyerahan nama itu sebelum penandatanganan SEB,” katanya. Menurut Hafiz, pembatalan SEB dilakukan untuk mempercepat proses pilkada sehingga KPU dan Bawaslu tidak terus berdebat.

Menanggapi hal itu, Bawaslu menyatakan pembatalan SEB yang dilakukan oleh satu pihak tak berlaku surut. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menegaskan semua produk dan hal yang dihasilkan sebagai konsekuensi selama berlakunya SEB adalah sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak.

Menurut Nur Hidayat, enam nama yang diajukan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bukanlah tanpa masalah. Bawaslu mengembalikan nama-nama itu karena tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 86 UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2008.
 
 
 
 Print  Send to friend
 
 
 
index>>