Home | Kontak Kami  
  OPINI LEMBAGA - OPINI  
 
Mengoyak Rasa Keadilan
Oleh: Oleh: Yulianto, Wakil Ketua KRHN, Suara Merdeka (30/08/2010)
BULAN penuh berkah, rahmat, dan ampunan biasanya diserukan di mimbar tarawih sebagai janji bagi orang yang berpuasa. Tetapi pada bulan Agustus ini, yang beririsan dengan bulan Ramadan, kalimat itu agaknya lebih layak diucapkan oleh para koruptor. Tepatnya 341 napi koruptor. Mungkinkah Agustus 2010 merupakan bulan kemenangan bagi koruptor?
Berhentilah Membonsai
Oleh: Yulianto, Wakil Ketua KRHN, Suara Merdeka (22/06/2010)
MASUKNYA beberapa tokoh nasional seperti Jimly Asshiddiqie, Busyro Muqodas dan Bambang Widjojanto ke dalam bursa calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan segenggam asa bagi masyarakat.
Menguatkan Fungsi Pengawasan Pilkada
Oleh: Veri Junaidi Peneliti Hukum Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Jurnal Nasional (15/02/2010)
Revisi Undang-Undang Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi salah satu prioritas program legislasi nasional tahun 2010. Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI tengah menyusun draft revisi untuk melengkapi kelemahan UU Penyelenggara yang masih berlaku. Salah satu agenda penting adalah penguatan fungsi pengawasan pemilu dan pilkada, mengingat desain pengawasan tidak mampu mendukung terciptanya independensi lembaga pengawas, sejak proses rekruitmen pengawas pemilu.
Terobosan Hukum dalam Pilkada
Oleh: Veri Junaidi Peneliti Hukum Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (Republika) (15/12/2009)
Pemilu kepala daerah (Pilkada) 2010 sudah semakin dekat. April mendatang Pekalongan menjadi daerah pertama yang akan melaksanakan, setelah itu akan segera menyusul 245 daerah lainnya. Paling tidak dalam 2010 nanti terdapat 7 provinsi, 204 kabupaten, dan 35 kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut.
Membongkar Mafia Hukum
Oleh: Wahyudi Djafar (Jurnal Nasional) (11/11/2009)
Give me good judges, good supervisory judges, good prosecutors, and good police officers,I can have good law enforcement, although with a poor criminal code. (Profesor Taverne)
"Melanjutkan” Napas Pengadilan Tipikor
Oleh: Wahyudi Djafar/Jurnal Nasional (07/10/2009)
Rapat Paripurna DPR, satu hari menjelang berakhirnya masa jabatan DPR Periode 2004-2009, menjadi hari bersejarah bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hari itu, DPR mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor, yang sudah ditunggu hampir tiga tahun lamanya. Meski RUU yang disahkan DPR ini masih banyak "bolong-bolongnya", dan menyisakan sejumlah persoalan, setidaknya, lahirnya UU Pengadilan Tipikor, dapat memberikan pijakan napas baru bagi Pengadilan Tipikor, dalam meneruskan tugas pemberantasan korupsi. Catatan sejarah kedua, hari itu, DPR tidak melanjutkan niatnya, untuk mengamputasi kewenangan penuntutan KPK.

Satu-satunya Pengadilan Korupsi

Kendati MK telah memberikan penegasan mengenai konstitusionalitas Pengadilan Tipikor, dalam proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, sejumlah anggota Pansus RUU tersebut, seringkali masih memperdebatkan perihal urgensi dan konstitusionalitas Pengadilan Tipikor. Perliku semacam ini sempat memunculkan sinyalemen, bahwa DPR sengaja mengulur-ulur proses pembahasan RUU tersebut, agar tidak selesai pada waktunya. Dalam perjalanan pembahasan, juga muncul usulan dari mayoritas fraksi di DPR, untuk mengebiri kewenangan penyadapan dan penuntutan KPK. Padahal, jikalau melihat draft RUU yang diusulkan pemerintah, dan usulan Daftar Inventaris Masalah (DIM, yang diajukan fraksi-fraksi, tidak ada satu pun usulan materi pemangkasan kewenangan KPK. Lamanya proses pembahasan dan wacana pemandulan kewenangan KPK, memberi pertanda, ada upaya sistematis untuk menghambat gerak pemberantasan korupsi.

Lahirnya UU Pengadilan Tipikor, telah menempatkan Pengadilan Tipikor sebagai satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan perluasan makna perkara tindak pidana korupsi, yang dapat diajukan ke Pengadilan Tipikor. Tidak hanya delik korupsi yang diatur dalam UU No 31/1999 jo UU No. 20/2001. Termasuk dalam wewenang pengadilan ini, adalah tindak pidana pencucian uang, yang pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, dan tindak pidana yang dalam undang-undang lainnya, ditentukan sebagai tindak pidana korupsi. Penguatan ini paling tidak menjadi penegasan, untuk meningkatkan kerja pemberantasan korupsi ke depan.

Napas Baru Menyesakkan

Meski ada penguatan, namun lahirnya undang-undang ini juga tak sepenuhnya sempurna. Sejumlah materi di dalamnya, diprediksikan bermasalah di tingkat implementasi. Beberapa yang krusial antara lain: Pertama, ketentuan Pasal 26 ayat (3), disebutkan,"penentuan mengenai jumlah dan komposisi majelis hakim sebagaimana ... ditetapkan oleh ketua pengadilan masing-masing atau Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan kepentingan pemeriksaan perkara kasus demi kasus." Ketentuan ini jelas melahirkan dualisme dalam penangan perkara korupsi, dan tidak adanya kepastian hukum bagi tersangka korupsi. Karena, bisa saja satu kasus korupsi diperiksa dengan jumlah hakim adhoc lebih banyak, sementara yang lain hakim kariernya justru lebih banyak. Dengan komposisi hakim yang berbeda, kemungkinan hakim dalam memberikan putusan pun berbeda. Terang ketentuan ini tidak sejalan dengan putusan MK pada pengujian UU KPK, yang memberikan perintah untuk menghilangkan dualisme dalam pemeriksaan perkara korupsi di pengadilan. Ketentuan di atas juga potensial bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945, yang menghendaki adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D UUD 1945 menegaskan,"setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Kedua, ketentuan Pasal 34 poin a, disebutkan perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor, yang dibentuk berdasarkan UU No 30/2002, tetap diperiksa dan diadili sampai diputus, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pembatasan berdasar pada perkara yang sedang diperiksa, bukan berdasar pada terbentuknya Pengadilan Tipikor yang baru, berpotensi akan menghentikan sementara penuntutan KPK. Dan, "membubarkan sementara" Pengadilan Tipikor. Karena, pembentukan pengadilan dapat dilakukan selambat-lambatnya dua tahun, setelah RUU disahkan.

Ketiga, ketentuan Pasal 35, yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tipikor dibentuk pada setiap ibu kota provinsi, yang yurisdiksinya meliputi daerah hukum propinsi bersangkutan, dengan waktu pembentukan maksimal dua tahun. Meskipun bentuknya imperatif bagi Mahakamah Agung, ketentuan ini tetap memunculkan kekhawatiran dan pertanyaan. Bilamana dalam waktu dua tahun, pada suatu provinsi tidak terbentuk Pengadilan Tipikor, akan diajukan kemanakah perkara korupsi pada provinsi tersebut? Sebab, precedent yang ada selama ini, sulit bagi Mahkamah Agung untuk membentuk pengadilan sebanyak itu, dengan waktu yang begitu singkat. Bahaya tentunya, jikalau penanganan perkara korupsi kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri. Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, penanganan perkara korupsi oleh pengadilan negeri berarti juga mengembalikan dualisme.

Pembentukan pengadilan di setiap ibu kota provinsi, dikhawatirkan pula akan membuka prkatik mafia peradilan baru. Sebab kecenderungan yang ada selama ini, para pelaku korupsi adalah mereka yang dekat dengan kekuasaan, baik secara struktural ataupun kultural. Seperti posisi pelaku sebagai tokoh masyarakat ataupun sebagai tokoh sentral di dalam pemerintahan daerah. Realitas ini tentunya akan mengancam integritas Pengadilan Tipikor, independensi hakim, serta aparat penegak hukum lainnya, ketika akan melakukan upaya-upaya hukum atas suatu tindak pidana korupsi. Apalagi dengan pengawasan yang sulit dilakukan, akibat banyaknya Pengadilan Tipikor yang musti diawasi.

Beberapa hal perlu didorong, untuk menyikapai sejumlah permasalahan di atas. Agar UU Pengadilan Tipikor yang seharusnya menjadi nafas untuk melanjutkan eksistensi Pengadilan Tipikor, tidak menjadi napas yang justru menyesakkan. Pertama, perlu mendorong uji materiil terhadap beberapa pasal bermasalah, kepada MK. Hal ini penting untuk menghindarkan Pengadilan Tipikor, dari centang-perenang persoalan yang melingkupinya. Kedua, meminta kepada Mahkamah Agung, untuk segera melakukan pembentukan Pengadilan Tipikor, di Jakarta Pusat khususnya. Supaya penuntutan KPK tidak berhenti sementara, dan Pengadilan Tipikor tidak "bubar" untuk sementara waktu.

Peneliti Hukum dan Konstitusi Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)
DPR Panggung Sandiwara
Oleh: Wahyudi Djafar (01/10/2009)
Perwakilan Rakyat?
Perwakilan rakyat hanya panggung sandiwara.
(Pramoedya Ananta Toer-Bukan Pasarmalam)


Pada purna tugasnya, 30 September 2009, DPR periode ini masih menyisakan setumpuk untang legislasi. Dari 284 RUU yang menjadi target legislasi selama lima tahun masa jabatannya, diperkirakan DPR hanya mampu menyelesaikan 190 RUU. Namun, meski dengan hasil yang tidak menggembirakan, Ketua DPR menyatakan, DPR periode ini lebih berhasil dibandingkan dengan DPR periode sebelumnya. Benarkah demikian?
Putusan MA Berlaku Prospektus
Oleh: Wahyudi Djafar (04/08/2009)
Tahapan Pemilu Legislatif 2009 sudah mendekati titik akhir. Akan tetapi, centang perenang permasalahan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009 kembali mengemuka, dengan keluarnya Putusan MA yang membatalkan Pasal 22 huruf C dan Pasal 23 ayat (1) ,serta (3) Peraturan KPU 15/2009. Pasal 23 peraturan a quo, yang mengatur metode penghitungan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR tahap kedua, dibatalkan MA. Karena dianggap bertentangan dengan Pasal 205 ayat (4) UU 10/2008 tentang Pemilu. Yang menjadi persoalan adalah, MA memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, hasil Pemilu 2009.
HAM Masih Menjadi Anak Tiri
Oleh: Wahyudi Djafar (11/06/2009)
Fenomena ketidakpuasan jamak menghinggapi proses dan hasil Pemilu 2009. Ketidakpuasan terjadi sebagai akibat kisruh dan ketidakmatangannya persiapan penyelenggaraan hajatan demokrasi ini. Yang kemudian berimplikasi pada morat-maritnya keseluruhan pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya tahapan pemungutan suara yang menjadi inti pemilihan umum. Namun demikian, pastinya pemilu sebagai sebuah mekanisme electoral democracy telah terlaksana, dan beragam persoalan yang menyelimutinya menjadi satu pijakan bagi kita untuk meneropong masa depan Indonesia pasca-pemilu 2009. Satu hal yang patut menjadi perhatian kita bersama, adalah bagaimana komitmen pemerintahan baru—eksekutif dan legislative—hasil Pemilu 2009, terhadap upaya pemajuan, pemenuhan dan penegakkan hak asasi manusia.
Menimbang Kembali Kewenangan MK
Oleh: Wahyudi Djafar (02/06/2009)
Meski tanpa didahului dengan amandemen konstitusi dan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang mengubah kewenangan MK, putusan MK No. 72-73/PUU-II/2004 tentang judicial review UU Pemerintahan Daerah, secara tersirat telah mengalihkan salah satu kewenangan konstitusional MA ke MK. Putusan pengujian UU Pemerintahan Daerah tersebut menyatakan, kendati pemilihan kepala daerah langsung menjadi amanat dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, namun secara materiil pelaksanaan pilkada pada dasarnya adalah bagian dari pemilihan umum, yang diatur oleh Pasal 22E UUD 1945, sehingga menjadi bagian dari rezim pemilu.
Simalakama Pemilu Ulang
Oleh: Veri Junaidi/ Opini Majalah Konstitusi-April 2009 (27/05/2009)
Pemilu telah usai, kini tinggal menunggu pengumuman hasil. KPU dijadwalkan menetapkannya secara nasional, 9 Mei mendatang. Harapan sekaligus kecemasan pun menghinggapi partai politik dan caleg kontestan pemilu, menang atau justru kalah.

Kasus Antasari, Guncangan Menjelang Pilpres
Oleh: Yulianto (Wakil Ketua KRHN) Solo Post (05/05/2009)
Ditengah hingar bingar pemilu yang sedang memasuki fase puncak, masyarakat digemparkan dengan kasus dugaan keterlibatan Antasari Azhar dalam tindak kejahatan pembunuhan Nasrudin.
Nasib Pengadilan Tipikor
Oleh: Firmansyah Arifin S.H./Koran Jakarta (01/05/2009)
Di penghujung masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009, sejumlah RUU masih menunggu untuk disahkan, termasuk RUU Pengadilan Tipikor.
Kekosongan Hukum Sengketa Administrasi Pemilu
Oleh: Veri Junaidi/ Opini Suara Karya (05/02/2009)
Jumat, 30 Januari 2009
Keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 8/2005 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah telah menghilangkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa dan mengadili sengketa administrasi pemilu. Sengketa itu terkait dengan mekanisme koreksi atas setiap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penyelenggaraan pemilu/pemilukada. SEMA No 8/2005 telah memperluas pengertian tentang hasil pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf g UU 9/2004 tentang PTUN. Ketentuan pasal itu menyebutkan bahwa Keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota terkait dengan hasil pemilu bukanlah merupakan objek sengketa TUN.
Komitmen HAM Produk Legislasi DPR
Oleh: Wahyudi Djafar/Jawa Pos (10/12/2008)
Putusan MK: Preseden Buruk Pemilu 2009
Oleh: veri junaidi (09/12/2008)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 41/PHPU-D/VI/2008, tanggal 2 Desember 2008 atas sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Jawa Timur telah mengabulkan untuk sebagian permohonan Khofifah Indar Parawansa – Mujiono (Kaji). Keputusan ini diambil dengan mengabaikan fakta bahwa dalil permohonan berdasarkan fakta hukum dan tuntutan yang diajukan tidak konsiten. Bahkan secara formil fakta hukum dan tuntutan itu tidak terbukti. Namun karena pemilukada Jatim dinilai tidak adil maka perlu dilakukan pemungutan dan penghitungan ulang. Sebab telah terjadi pelanggaran pemilu secara sistematis, terstruktur dan masif di Kabupaten Sampang, Pamekasan dan Bangkalan Madura.
Politisasi Penegakan Hukum
Oleh: Bambang Widjojanto (25/11/2008)
Ada kisah sukses, tantangan, dan hambatan dalam pemberantasan korupsi. Sukses harus dikelola dan disebarluaskan agar kepercayaan publik meningkat. Tantangan harus dijadikan spiritualitas untuk bekerja all out, prudent, profesional dengan integritas tinggi. Hambatan harus dieradikasi, ditekan, dimasalahkan agar tidak berkembang, tidak merusak dan membuat pemberantasan korupsi kian kehilangan arah.
Penegakan Pidana Pemilu Rawan Dipecundangi
Oleh: Veri Junaidi (14/11/2008)
Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dua orang calon anggota legislatif (caleg) berijazah palsu ke Mabes Polri. Kedua caleg tersebut sebelumnya diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu bersama sebelas caleg lainnya. Kedua caleg tersebut adalah Sukmawati Soekarnoputri dan Agustina Nasution, yang keduanya dari PNI Marhaenisme. Kini caleg bermasalah itu dicoret dari daftar caleg oleh partainya.
Revisi UU MA, untuk Kepentingan Siapa?
Oleh: Firmansyah Arifin (25/09/2008)
Proses pembahasan revisi UU Mahkamah Agung (RUU MA), menuai kritik banyak kalangan. Setidaknya kritik yang mengemuka ada dua hal, yaitu proses dan materi/substansi. Menyangkut proses, pembahasan RUU MA dianggap penuh kejanggalan. DPR dan pemerintah secara tiba-tiba memutuskan untuk "menyegerakan" pembahasan RUU MA ketimbang RUU Komisi Yudisial (KY) atau RUU Mahkamah Konstitusi. Kecurigaan pun merebak, termasuk isu dugaan suap yang diterima sejumlah anggota dewan.
Dicari Hakim Konstitusi Perempuan
Oleh: Wahyudi Djafar/KOMPAS (28/07/2008)
Halaman: 1 2 3
 
 
 
Opini Lembaga:
Artikel
Siaran Pers
Position Paper
KRHN & Media
Opini