|
|
|
|
 |
|
| |
AKTIVITAS - ARSIP
|
|
|
|
 |
|
|
| |
| Penyelesaian RUU Tipikor Harga Mati |
| Media Indonesia (14/02/2009) |
Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dengan jalan pengesahan RUU Pengadilan Tipikor, jangan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena mempunyai kelemahan.
Kelemahan yang dimaksud, bahwa bisa saja Perppu tersebut tidak disetujui oleh DPR, juga bahwa penerbitan Perppu hanya bisa dilakukan jika kondisi negara dalam keaadan mendesak dan genting.
"Jika berpedoman pada Perppu kemudian dibatalkan, bagaimana dengan dasar hukum pengadilan Tipikor. Jadi pengesahan RUU adalah jalan keluar utamanya," kata Ketua Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD RI Marwan Batubara dalam konfernsi pers di Jakarta, Jumat (13/2).
Tetapi, batasan waktu yang diberikan oleh mahkamah Konstitusi (MK) tinggal beberapa bulan lagi, yaitu sampai tanggal 19 Desember 2009, sedangkan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor masih dalam tahap rapat dengar pendapat. Dengan gelagat seperti ini, sejumlah kalangan meragukan penyelesaian RUU tersebut.
Tentunya hal ini sangat kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan oleh bangsa ini. Harusnya, landasan hukumnya harus ajeg, sehingga keberadaan UU pengadilan Tipikor sangat dibutuhkan.
Sebelumnya DPD mengirimkan pandangan dan pendapat DPD RI atas RUU pengadilan Tipikor kepada pimpinan DPR. Dalam pandangan yang ditandatangani langsung oleh ketua DPD Ginanjar Kartasamita berisi beberapa subtansi krusial dalam RUU Tipikor agar menjadi pertimbangan bagi Panitia Khusus (Pansus) RUU tersebut.
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Corner Law Institute Krisna Hararap. Ia mengungkapkan bahwa komitmen dari para anggota Pansus menjadi kunci utama selesainya RUU ini. "Sebenarnya RUU tersebut masih mungkin diundangkan sebelum 19 Desember 2009 karena hanya beberapa pasal krusial yang perlu dibicarakan dan diputus oleh Pansus," ujarnya.
Ia menambahkan, pasal-pasal krusial ini sebenarnya sudah berulangkali didiskusikan di banyak Perguruan Tinggi, Koalisi LSM, lembaga-lembaga Negara seperti Komisi Yudisial,DPD maupun Komisi Hukum Nasional sejak Pemerintah menugaskan Romli Atmasasmita memimpin suatu tim untuk merancangnya.
Jadi, agak mengherankan manakala Pansus terus mengagendakan dengar pendapat dengan banyak pihak seolah-olah waktu tidak mendesak. Kabarnya akan diundang pula para narapidana seperti mantan Gubernur NAD Abdullah Puteh, mantan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.
"Yang pasti tentu saja tidak akan ada seorangpun koruptor yang mengaku salah. Mudah ditebak, tentu mereka akan menyalahkan para hakim dan pengadilan yang menghukumnya," tukas Krisna yang juga sebagai Hakim Ad Hoc pengadilan Tipikor di tingkat Mahkamah Agung ini.
|
|
|
|
| |
| |
|
|
| |
| |
|
|
| |
|
|
 |
 |
 |
|
 |
 |
|
Copyright © 2005-2008 reformasihukum.org, All Right Reserved -
Powered by nifiradamha
|
 |
 |
|
|
|
|
|
|
|