|
|
|
|
 |
|
| |
AKTIVITAS - ARSIP
|
|
|
|
 |
|
|
| |
| Kewajiban DPR Mendukung Pemberantasan Korupsi |
| (02/06/2009) |
Korupsi yang telah dilakukan secara meluas, sistematis dan terorganisir, menjadi akar dari semua persoalan yang dihadapi bangsa ini (the root of all evils). Dalam hal ini, korupsi telah menimbulkan krisis ekonomi dan moneter, rusaknya sistem hukum serta terhambatnya pemerintahan yang bersih dan demokratis (democratic and clean government). Bahkan pada perkembangannya, korupsi berdampak serius bagi upaya pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa tetapi sudah merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga diperlukan upaya luar biasa pula dalam penanganannya.
Seriusnya persoalan korupsi bagi Indonesia, setidaknya dapat ditunjukkan dari hasil survey TI’s Global Corruption Barometer pada tahun 2008, yang memberikan skor untuk Indonesia adalah 2.6 (skala 1-5). Meski skor ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi masih menunjukkan tingginya tingkat korupsi yang terjadi. Survey tersebut seakan menggambarkan fakta masih adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II 2008, yang melaporkan adanya temuan kerugian negara senilai Rp 30 triliun. Ironisnya pula, institusi penegak hukum yang semestinya menjadi ujung tombak dalam pemberantasan korupsi, tidak luput dari penyakit korupsi (judicial corruption). Bahkan survey yang dilakukan sebuah lembaga international (PERC), menempatkan peradilan di Indonesia merupakan yang terburuk di Asia.
Harus diakui pula, dalam kurun waktu sepuluh (10) tahun terakhir ini negara telah melakukan beberapa langkah luar biasa untuk memerangi korupsi. Beberapa perangkat kebijakan dibentuk seperti TAP MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 28/1999 tentang Pemeritahan Yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan UU No. 7/2006 tentang Ratifikasi Konvensi International Antikorupsi (UNCAC), yang memberi legitimasi bagi masifnya gerakan pemberantasan korupsi. Selain pembentukan peraturan perundang-undangan, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), adalah satu hal lain dari tindakan negara yang patut diberi apresiasi. Sejak terbentuk, KPK dan Pengadilan Tipikor telah menunjukan kinerja dan prestasi yang memuaskan, dan menjadi ikon dalam pemberantasan korupsi. Karena itu menjadi kewajiban bagi negara serta masyarakat luas, untuk terus memberikan dukungan bagi KPK dan Pengadilan Tipikor, guna melakukan langkah-langkah yang sistematis dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, upaya perlawanan terhadap masifnya gerakan pemberantasan korupsi pun tak pernah surut, bahkan dalam tiga tahun terakhir menunjukan adanya peningkatan upaya-upaya sistematis untuk memperlemah agenda pemberantasan korupsi. Langkah-langkah itu dilakukan dengan beragam cara, salah satunya melalui upaya pemandulan peraturan perundang-undangan yang memberi legitimasi bagi pemberantasan korupsi, dengan mekanisme uji materil di Mahkamah Konstitusi. Tercatat UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang yang memiliki frekuensi tertinggi, yang pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi. Sehingga kemudian memunculkan kesan, MK menjadi institusi yang memberikan ruang untuk melakukan sebuah upaya hukum baru, bagi para tersangka korupsi, untuk mengusahakan pembebasan dirinya dari jerat undang-undang korupsi.
Salah satu perkara pengujian undang-undang yang berkait erat dengan upaya pemandulan gerakan pemberantasan korupsi, adalah pengujian terhadap Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yang mengatur mengenai eksistensi pengadilan khusus tindak pidana korupsi. Terhadap pengujian UU KPK, dalam putusannya, MK menyatakan meskipun Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga (3) tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Menurut MK, pembentukan Pengadilan Tipikor dalam UU KPK dan bukan dengan undang-undang tersendiri, dari segi teknik perundang-undangan dianggap kurang sempurna. Kendati demikian, putusan ini sesungguhnya telah memberikan basis konstitusional yang kuat bagi keberadaan Pengadilan Tipikor.
Selain itu MK menyatakan pula, agar supaya tidak terjadi kekacauan dalam proses peradilan tindak pidana korupsi, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk sesegera mungkin melakukan penyelarasan UU KPK dengan UUD 1945 dan membentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Tipikor dalam kerangka pengadilan khusus, sebagai satu-satunya sistem peradilan tindak pidana korupsi, sehingga dualisme sistem peradilan tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dapat dihilangkan.
Namun demikian, kendati MK telah memberikan penjelasan secara terang mengenai urgensi dan basis konstitusional pengadilan tindak pidana korupsi, sehingga penting untuk segera dibentuk UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, rupa-rupanya pembentuk undang-undang—Presiden dan DPR—kurang memberi respon positif atas perintah konstitusional yang diamanatkan MK. Terbukti hingga menjelang berakhirnya tenggat waktu yang diberikan MK—tiga tahun—bagi pembentukan UU Pengadilan Tipikor, demi tetap menjaga konstitusionalitas keberadaan pengadilan Tipikor, kerja legislasi DPR dan Pemerintah untuk membentuk undang-undang tersebut belum menampakkan progress yang menggembirakan. Sehingga kemudian menumbuhkan kesan, telah terjadi upaya delegitimasi sistematis yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, terhadap upaya pemberantasan korupsi, dengan cara melakukan pemangkasan atas peraturan perundang-undangan yang menjadi basis konstitusional pemberantasan tindak pidana korupsi.
Belum kelar permasalahan tentang lambatnya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor oleh DPR, pada perkembangannya justru muncul kecenderungan pemikiran dari beberapa anggota Komisi III DPR RI, yang melarang KPK untuk menjalankan tugas dan fungsinya, dengan alasan tidak terpenuhinya lima orang unsur Pimpinan KPK. Pemikiran ini seperti dikemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Pimpinan KPK, yang berlangsung pada 7 Mei 2009. Sikap sebagian anggota Komisi III DPR RI tersebut, tentunya dikhawatirkan akan menghambat kewenangan KPK khususnya, dan pemberantasan korupsi umumnya. Oleh karena itu kami dari Koalisi Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi, bersikap:
1. Pandangan dan permintaan sebagian anggota Komisi III DPR terhadap KPK adalah satu tindakan yang tidak dapat dibenarkan, sebab KPK adalah lembaga independen, yang bebas dari intervensi dari lembaga manapun. Peran serta DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat hanya berada pada tahap seleksi, dan itupun harus ada keseimbangan dengan presiden, setelah memerhatikan masukan dari masyarakat. Meski Rapat Dengar Pendapat antara DPR dengan KPK, adalah pelaksanaan fungsi DPR untuk melakukan pengawasan atas jalannya undang-undang, akan tetapi DPR tidak berwenang untuk mencampuri pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
2. Kami menilai bahwa pandangan dan permintaan tersebut adalah keliru dalam menafsirkan pengertian sifat kolektif kolegial yang ada pada Pimpinan KPK, yang kemudian menjadi alasan bagi mereka untuk menghentikan tugas dan fungsi KPK. “Kolektif” adalah berbeda dengan “lengkap”. Kolektif artinya kelembagaan, artinya keputusan harus diambil secara kelembagaan. Jika kolektif dimaknai sama dengan lengkap, maka tidak ada mekanisme pemberhentian sementara, karena berarti sama dengan menutup semua. Dalam kondisi seluruh Pimpinan KPK capable secara hukum, pengambilan keputusan tidak sah jika tidak meminta persetujuan anggota pimpinan yang lain. Namun, apabila salah seorang Pimpinan KPK berada dalam kondisi incapable secara hukum, pengambilan keputusan tidak harus dilakukan oleh lima orang.
3. Sebagai representasi dari seluruh rakyat Indonesia, yang menginginkan satu suasana dan masyarakat yang bebas korupsi, seharusnya DPR dan seluruh elemen-elemennya memberikan dukungan secara penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi, termasuk dukungan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi KPK. Dan, sesuai dengan amanat Tap MPR No. VIII/MPR/2001, menjadi kewajiban bagi seluruh lembaga negara, termasuk DPR untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai dengan peran, tugas, dan fungsi masing-masing.
4. DPR selaku organ pembentuk undang-undang, seharusnya menunjukan komitmen dan perhatian yang serius bagi upaya penyelesaian pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, yang prosesnya berlarut-larut di DPR. Mengingat tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi akan segera berakhir pada 19 Desember 2009. Penghancuran terhadap eksistensi Pengadilan Tipikor, dengan tidak menyegerakan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, adalah satu tindakan delegitimasi sistematis atas pemberantasan korupsi di Indonesia.
5. Menjadi keharusan bagi DPR guna melakukan langkah-langkah luar biasa (meski dengan waktu yang sangat terbatas), demi selesainya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Langkah ‘luar biasa’ tersebut dapat dilakukan dengan cara pertama, mengintensifkan dan memangkas tahapan/proses pembahasan. Kedua, memprioritaskan materi pembahasan yang dianggap penting bagi eksistensi dan peranan Pengadilan Tipikor kedepan. Selain itu, konsistensi terhadap jadwal pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sebagaimana telah disusun oleh Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor, penting dilakukan, agar pembahasan RUU ini dapat dirampungkan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode 2004-2009. Dan, tidak mengganggu kinerja dari Pengadilan Tipikor, yang sudah menunjukan integritasnya di mata publik.
Jakarta, 18 Mei 2009
Koalisi Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi
ICW, ILR, ILRC, KRHN, LBH Jakarta, LeIP, MAPPI FH UI, MTI, PSHK, PuKAT FH UGM, YLBH, TII, Ahmad Suaedi, Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko, Komaruddin Hidayat, Laode M. Syarif, Mas Achmad Santosa, Mohamad Sobari, Rheinald Kasali, Romo Mudji Soetrisno, Saldi Isra,
Teten Masduki, Todung Mulya Lubis, Zainal Arifin Mochtar
|
|
|
|
| |
| |
|
|
| |
| |
|
|
| |
|
|
 |
 |
 |
|
 |
 |
|
Copyright © 2005-2008 reformasihukum.org, All Right Reserved -
Powered by nifiradamha
|
 |
 |
|
|
|
|
|
|
|