 |
LAPORAN HASIL MONITORING SIDANG SENGKETA HASIL PEMILU LEGISLATIF 2009 DI MAHKAMAH KONSTITUSI
KRHN (05/08/2009)
|
|
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Pemilu Legislatif) telah usai digelar. Dari 44 Partai Politik yang bertarung memperebutkan 560 kursi DPR RI tercatat hanya 9 partai yang berhasil melewati ambang batas perolehan minimal kursi DPR RI. Selain masalah proses dan hasil pemilu, dari seluruh rangkaian kegiatan pemilu salah satu hal yang patut dicatat adalah proses penyelesaian selisih hasil pemilu. Hal ini menjadi menarik karena menjadi satu-satunya mekanisme hukum yang tersedia untuk melakukan koreksi terhadap Keputusan Penyelenggara Pemilu terkait dengan para peserta Pemilu dan kandidat yang berhak mewakili konstituen untuk duduk di parlemen.
Dari beragam alasan untuk melihat masalah ini diantaranya adalah hasil perselisihan dapat membatalkan terpilihnya peserta pemilu, tidak ada ruang lain untuk mengkoreksi Putusan (bersifat final dan mengikat), keputusan sulit diprediksi dan masih banyaknya masyarakat yang belum memahami proses penyelesaian meski telah dilakukan secara terbuka dan disediakan akses yang cukup.
Hal yang ingin dilihat dalam proses ini antara lain adalah apa yang dipersoalkan para pemohon, bagaimana proses penyelesaian sengketa dilakukan, apa dasar pertimbangan keputusan, dan terutama terkait dengan penyelenggara adalah bagaimana kesiapannya mempertanggungjawabkan keputusan hasil pemilu ke hadapan publik melalui peradilan yang terbuka. Sehubungan dengan hal tersebut KRHN sebagai salah satu lembaga yang memiliki perhatian terhadap persoalan penegakan hukum pemilu dan sekaligus terhadap kinerja Mahkammah Konstitusi telah melakukan pemantauan terhadap proses penyelesaian selisih hasil pemilu 2009 yang telah berjalan di MK selama 30 hari. Dari pemantauan tersebut ada beberapa catatan yang dapat dilaporkan.
|
|
 |
Kewajiban DPR Mendukung Pemberantasan Korupsi
(02/06/2009)
|
|
Korupsi yang telah dilakukan secara meluas, sistematis dan terorganisir, menjadi akar dari semua persoalan yang dihadapi bangsa ini (the root of all evils). Dalam hal ini, korupsi telah menimbulkan krisis ekonomi dan moneter, rusaknya sistem hukum serta terhambatnya pemerintahan yang bersih dan demokratis (democratic and clean government). Bahkan pada perkembangannya, korupsi berdampak serius bagi upaya pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa tetapi sudah merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga diperlukan upaya luar biasa pula dalam penanganannya.
|
|
 |
Penyelesaian RUU Tipikor Harga Mati
Media Indonesia (14/02/2009)
|
|
Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dengan jalan pengesahan RUU Pengadilan Tipikor, jangan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena mempunyai kelemahan.
|
|
 |
Pansus Berencana Panggil Korban Pengadilan Tipikor
Media Indonesia (11/02/2009)
|
|
Anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor Nasir Jamil menyatakan pansus berencana memanggil para 'korban' pengadilan tipikor yakni Nazarudin Syamsudin, Mulyana Wiranatakusumah, dan Abdullah Puteh. Ketiga orang ini merupakan terdakwa kasus korupsi yang pernah divonis bersalah di pengadilan tipikor.
|
|
 |
Perpu Pengadilan Antikorupsi Tak Diperlukan
Koran Tempo (10/02/2009)
|
|
Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak diperlukan.
|
|
 |
Pansus Targetkan Sebelum April 2009
Kompas (02/02/2009)
|
|
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU itu sebelum April, atau sebelum pemilu legislatif. Pansus masih akan mengundang sejumlah ahli dan pihak terkait untuk dimintai masukan.
|
|
 |
Panitia Khusus Pengadilan Antikorupsi Berfokus Serap Aspirasi
Koran Tempo (21/01/2009)
|
|
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan berfokus pada penerimaan masukan dalam rapat dengar pendapat umum pada masa sidang Dewan yang berakhir pada 6 Maret 2009. Hal itu untuk mengakomodasi aspirasi semua pihak yang terkait dalam pembentukan pengadilan khusus itu. "Kami tidak ingin disalahkan jika ada pihak yang merasa tidak diikutkan dalam pembahasan,” ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dewi Asmara saat dihubungi kemarin.
|
|
 |
RUU Pengadilan Korupsi Diprioritaskan
Koran Tempo (25/11/2008)
|
|
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono meminta Komisi Hukum DPR memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diselesaikan. "Harus menjadi prioritas sebagai komitmen Dewan terhadap pemberantasan korupsi," kata Agung saat membacakan pidato pembukaan masa sidang kedua di gedung MPR/DPR kemarin.
|
|
 |
Tanpa Pengawas, MK Bisa Jadi Otoriter
Kompas (30/05/2008)
|
|
Kewenangan Mahkamah Konstitusi yang besar untuk uji materiil sebuah undang-undang dikhawatirkan akan membuat MK menjadi otoriter. Apalagi, tidak ada yang mengawasi MK dalam proses memutuskan sebuah perkara.
|
|
 |
Capres Harus Pikirkan Pembaruan Hukum
Kompas (30/05/2008)
|
|
Setelah mengumbar janji pemberantasan korupsi pada masa kampanye putaran pertama, untuk selanjutnya para calon presiden harus didorong untuk mengembangkan agenda pembaruan hukum. Karena justru pembaruan hukum inilah yang nantinya akan menjadi dasar dalam penegakan hukum termasuk memberantas korupsi.
|
|
 |
Daftar Perkara Tipikor, 2006
KRHN (03/06/2007)
|
|
|
|
 |
Daftar Perkara Tipikor, 2004-2005
krhn (25/02/2007)
|
|
|
|