|
|
|
|
 |
|
| |
PUBLIKASI - BUKU
|
|
|
|
 |
|
|
| |
 |
Menggapai Keadilan Konstitusi Suatu Rekomendasi Untuk Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Disadari bahwa putusan-putusan MK memiliki dampak yang luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Beragam persoalan dan respon yang muncul mengiringinya, mendorong keinginan kuat untuk melihat dan mempertanyakan kembali peraturan perundang-undangan tentang MK. Sejauh mana peraturan perundang-undangan, khususnya UUMK (UU No.24/2003), telah mengatur secara lengkap dan memadai. Sebab, putusan sebagai hasil dari pelaksanaan kewenangan, memerlukan tatacara (hukum acara) yang dapat menuntun dan menjadi pedoman terlaksananya kewenangan dengan baik. Adakah yang keliru dalam pengaturannya, ataukah belum secara lengkap UUMK mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara? Apabila UUMK sudah mengatur secara lengkap, sejumlah persoalan yang muncul dapat diantisipasi. Tentunya selain dapat mendukung pelaksanaan kewenangan yang akan berpengaruh terhadap putusan yang akan diambil.
File: Position Paper Review UU MK_FA.pdf
|
|
 |
Tindak Pidana Terhadap Simbol-Simbol Negara Dalam RUU KUHP
Indonesia saat ini sedang berjalan menuju gerbang demokrasi. Sejak reformasi, upaya untuk membuka diri terhadap input masyarakat sudah ada. Pemilupun mengalami massa sudah cukup terbuka untuk memberikan informasi yang kritis sekalipun kepada publik dan pemerintah. Namun sayangnya, ketakutan negara tidak dipercaya oleh warga yang membentuknya justru membuatnya makin jauh dari warganya.
Ketakutan ini tercermin dalam pasal-pasal penodaan simbol-simbol negara yang ada dalam RKUHP ini. Luasnya pasal penodaan negara mulai dari pidana terhadap ideologi, makar, martabat presiden/wapres, pemilu, bendera kebangsaan, lambang negara, lagu kebangsaan, penghinaan terhadap pemerintah, dan pidana jabatan menunjukan bahwa ketakutan itu cukup besar. Dan ini sebenarnya menunjukan bahwa negara tidak memiliki kepercayaan pada warganya sendiri dan bahkan menyangkal keberadaannya atas keinginan baik (political will) dari bangsa Indonesia yang beragam.
Yayasan Tifa dan KRHN bekerja sama untuk membangun sebuah RKUHP yang berbasis pada kepercayaan negara terhadap warganya, dan juga yang paling penting adalan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
File: [file tidak ada]
|
|
 |
Merambah Jalan Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia
Reformasi di Indonesia yang tengah berjalan hingga memasuki tahun ke-4 ini, telah memunculkan sejumlah gagasan atau ide-ide segar perubahan untuk menuju satu titik yang diharapkan yakni Indonesia yang demokratis, adil dan sejahtera. Tak terkecuali ide-ide perubahan yang muncul berkenaan dengan sistem (substansi, struktur dan kultur) hukum.
File: [file tidak ada]
|
|
 |
Meninggalkan Jejak Kolonialisme: Catatan Kritis RUU KUHP
Pembaharuan hukum pidana di Indonesia sampai saat ini belum menuju pada dasar-dasar hukum yang berkembang secara modern dan komprehensif. Hal ini disebabkan karena sistem hukum pidana yang berlaku masih mendapat pengaruh yang sangat kuat dari sistem hukum Belanda
File: [file tidak ada]
|
|
 |
Panduan Pemantauan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2009
Di sinilah nilai strategis pemantauan terhadap proses penanganan pidana pemilu. Sebab, dengan pemantauan ini, kita tidak hanya tahu bagaimana sistem penegakan hukum pidana pemilu bekerja, tetapi juga mengetahui kinerja masing-masing lembaga yang bertanggungjawab menangani kasus-kasus pelanggaran pemilu. Dengan demikian, kalau masing-masing lembaga (pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan) saling lempar tanggungjawab, dan ini sudah jadi kebiasaan para pejabat publik kita, atas perkara yang gagal diselesaikan, dengan tegas hasil pemantauan ini akan menunjukkan, siapa sesungguhnya yang tidak serius bekerja, siapa yang menyalahgunakan wewenang, dan siapa yang kinerjanya buruk.
File: [file tidak ada]
|
|
 |
Pelanggaran Pemilu 2009 dan Tata Cara Penyelesaiannya
Buku ini memperoleh kontekstualitas karena telah berhasil mengemukakan hal ichwal yang berkaitan dengan berbagai pelanggaran pemilu, khususnya bagaimana proses dan prosedur penanganan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam perundangan maupun kesepakatan diantara para penegak hukum untuk mengatur prosedur beracara. jadi, salah satu kekuatan yang berhasil dikemukakan dalam buku ini adalah menjelaskan prosedur atau tata cara penyelesaian pelanggaran pemilu secara gamblang. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengidentifikasi, bagaimana prosedur penyelesaian pelanggaran pemilu diatur di dalam peraturan perundangan dan sebagiannya didapatkan dari hasil analisis atas berbagai kelemahan peraturan dimaksud dengan mengaitkannya pada penanganan sebagian kasus-kasus pelanggaran pemilu. Berpijak pada hasil analisis tersebut maka diajukan berbagai "kritik" atas ketentuan maupun pelaksanaan aturan yang mengalami kesulitan dalam penerapannya.
File: [file tidak ada]
|
|
 |
Assessment Transparansi dan Akuntabilitas KPU Pada Pelaksanaan Pemilu 2004
Setiap institusi yang memegang dan melaksanakan kekuasaan publik wajib bertindak transparan dan akuntabel baik secara politik maupun secara hukum, baik secara horizontal maupun secara vertikal. KPU beserta aparatnya di daerah (KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota) yang diberi mandat oleh Pasal 22E ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menyelenggarakan pemilihan umum juga tidak terlepas dari kewajiban untuk bertindak transparan dan akuntabel dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
Penelitian ini mencoba melihat kembali sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas dilaksanakan pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya (2004). Hasil penelitian ini dapat dipergunakan untuk memperbaiki dan menyempurnakan (perangkat hukum ataupun pelaksanaannya) penyelenggaraan pemilu, khususnya bagi hajatan Pemilu 2009 yang segera digelar.
Penelitian yang dilakukan oleh KRHN dan Yayasan TIFA mengenai pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas oleh KPU, KPU Propinsi dan KPU kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan umum baik Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah, patutlah disambut positif karena hasil penelitian ini akan dapat dijadikan sebagai kaca bercermin oleh penyelenggara pemilihan umum.
File: [file tidak ada]
|
|
 |
Menggapai Keadilan Konstitusi: Suatu Rekomendasi Untuk Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Ada beberapa hal yang sifatnya mendasar, terkait dengan agenda revisi UUMK. Meski tidak banyak materi muatan yang dirubah, akan tetapi bilamana melihat RUU serta DIM yang telah disusun oleh DPR bersama Pemerintah, ada beberapa permasalahan yang patut dikhawatirkan. Karena sejumlah perubahan tersebut justru diprediksi akan berakibat pada centang-perenangnya kondisi MK ke depan. Ketidak-komprehensipan revisi UUMK ini dapat dipahami pula sebagai ketidak-seriusan DPR untuk memerkuat MK, baik secara kewenangan maupun kelembagaan. Tentunya kita mafhum, sebab semangat DPR untuk merivisi UUMK ialah semangat untuk membatasi kewenangan MK. Sebagai akibat banyaknya produk legislasi yang dibatalkan kekuatan mengikatnya oleh MK, dalam lima tahun terakhir.
Setelah memerhatikan kinerja dan keberadaan MK pada periode lima tahun pertama, ada beberapa hal subtasnsial yang mesti didesakkan dalam perubahan UUMK. Buku ini berisi rekomendai dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), atas rencana DPR dan Presiden untuk merevisi UU Mahkamah Konstitusi. Rekomendasi tersebut antara lain menyangkut: Kekuasaan Mahkamah Konstitusi, Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Keorganisasian Mahkamah Konstitusi, dan Pengawasan Hakim Konstitusi.
File: [file tidak ada]
|
|
 |
Naskah Akademis dan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
RUU ini lahir dari kegelisahan beberapa kalangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Desember 2006 yang membatalkan pasal 52 UU No. 30 Tahun 2002 sebagai landasan berdirinya Pengadilan Tipikor, karena menimbulkan dualisme dalam penanganan tindak pidana korupsi, dan pemerintah diberika waktru 3 tahun untuk untuk membentuk landasan hukum bagi keberadaan Pengadilan Tipikor.
KRHN bersama Tim Taskforce berinisiatif untuk menginisiasi pembentukan RUU Pengadilan Tipikor sebagai RUU usulan masyarakat kepada pemerintah.
File: isi buku naskah akademis & RUU Tipikor.pdf
|
|
 |
Benang Kusut Peradilan Korupsi Perbankan (Catatan hasil eksaminasi putusan Neloe, dkk.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan 16 Februari 2006 memutus bebas Edward Cornelis William (ECW) Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan dalam perkara kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) sebesar Rp160 milliar.
Buku ini memberikan catatan (legal anotation) bahwa dalam putusan tersebut terdapat kekeliruan, penyimpangan, dan inkonsistensi dari majelis hakim, ketidakcermatan dan kurang profesionalnya hakim dalam mengadili dan memutus perkara korupsi ini.
File: [file tidak ada]
|
|
| |
| |
| |
|
|
| |
|
|
 |
 |
 |
|
 |
 |
|
Copyright © 2005-2008 reformasihukum.org, All Right Reserved -
Powered by nifiradamha
|
 |
 |
|
|
|
|
|
|
|