| No. |
Aktivitas |
Tempat/Waktu |
Informasi |
| 1. |
Konferensi Pers Penolakan Putusan MK, Mencederai Prinsip Demokrasi dan Melanggar Asas Kepastian Hukum |
Media Centre Bawaslu Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta
10.30 Wib |
|
| 2. |
Diskusi tentang "Kewenangan MK dalam memutus Perselisihan Hasil Pemilukada." |
14 Juli 2010 Jam 13.00. Bertempat di Kantor KRHN, Jl. Tebet Utara II No. 13 Jakarta Selatan |
|
| 3. |
Penyusunan Panduan Pemantauan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu |
19-20 Maret di Hotel Mega Matra Menteng |
Pelanggaran Pemilu, Khususnya pidana, yang terjadi sejak Juni 2008 hingga Januari 2009 sebanyak 204 perkara. Dari seluruh pelanggaran itu 26% (53 perkara) ditindaklanjuti oleh Bawaslu, 11,3 % berhenti di Kepolisian dan KEjaksaan. Semenatra yang berhasil diputus di pengadilan hanya 6 perkara.
Guna memastikan penanganan pelanggaran tersebut dilakukan secara objektif dan profesional, maka perlu adanya pemantauan terhadap penanganan pelanggaran Pemilu oleh masyarakat. |
| 4. |
PELATIHAN
PENANGANAN KASUS SENGKETA HASIL PEMILU |
Pelatihan dilakukan dua kali, pada tanggal 23-25 Maret 2009 dan pada tanggal 30 Maret-1 April 2009, bertempat di hotel Sahid, Jakarta
|
Pelatihan ditujukan untuk advokat dan pihak lain yang terkait dengan pelanggaran pemilu terutama sengketa hasil pemilu dan pilkada (Partai Politik, DPD, KPU-D, Panwas).
Pelatihan akan memberikan semua materi yang terkait dengan penanganan kasus pelanggaran pemilu, baik melalui ceramah, diskusi, maupun praktek pembuatan dokumen sidang dan praktek sidang semu.
Materi terdiri dari:
1.Keynote Speech : seputar pelanggaran pemilu : Prof. Dr. Mahfud MD (Ketua MK)
2.Problematika Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Tata cara Penanganannya
3.Problematika Pelanggaran Pidana Pemilu dan Tata Cara Penanganannya
4.Kajian dan analisis terhadap beberapa kasus pelanggaran pidana
5.Problematika Sengketa Hasil Pemilu dan Tata Cara Penanganannya (pileg dan pilpres)
6.Kajian dan Analisis terhadap beberapa kasus sengketa hasil pemilu
7.Mekanisme Persidangan di MK
8.Teknik dan Tata cara membuat permohonan dan dokumen sidang yang lain.
9.Praktek sidang semu
Narasumber dalam pelatihan terdiri dari ahli hukum pidana, pengacara senior, KPU, Ketua Dewan etik KPU, hakim MK dan hakim Mahkamah Agung, yaitu :
1. Prof. Jimly Asshiddiqie, SH : Mantan Ketua MK dan Ketua Dewan Etik KPU
2. Prof. A Mukti Fadjar, SH : Wakil Ketua MK
3. Prof. Komariah Emong, SH : Hakim Agung
4. Dr. Haryono, SH, Mcl. : Hakim MK
5. Bambang Widjoyanto,SH. MH : Advokat Public
6. Topo Santoso,SH.MH : Pakar Hukum Pemilu
7. A. Fickar Hadjar, SH., MH : Ketua KRHN
8. Iskandar Sonhadji, SH : WSA Associate
Peserta pelatihan akan menerima fasilitas, yang terdiri dari :
1. Manual Training yang terdiri dari kumpulan peraturan yang terkait dengan sengketa hasil pemilu, artikel, contoh kasus, alur proses beracara, jurnal hukum, digital document, dll
2. Tas
3. Sertifikat
4. Menginap di hotel (bagi peserta yang mengambil paket menginap)
5. Konsultasi gratis setelah pelatihan
Biaya investasi peserta adalah sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Biaya tersebut tidak termasuk penginapan.
Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening penyelenggara yaitu :
123-00-0467370-5 a/n KRHN
Bank Mandiri kantor cabang TIM
Catatan : Bukti pembayaran harus diserahkan pada saat her-registrasi.
Bagi anda yang berminat mengikuti pelatihan ini, silahkan menghubungi kami di :
021-3908384 (kantor KRHN) atau krhn3@yahoo.com atau 081383716128 atau 081380031723 |
| 5. |
Diskusi Terbatas Pelanggaran Pemilu dan Mekanisme Penyelesaiannya
|
Hotel Sofyan Cikini Jl. Cikini Raya No. 79 Menteng, Jakarta,
Rabu dan Kamis/ 12 dan 13 November 2008 |
Workshop diikuti oleh 25 orang peserta yang berasal dari kalangan LSM dan penyelenggara pemilu |
| 6. |
Press Roundtable discussion "Konstitusionalitas pengadilan Tipikor" |
Hotel Manhattan, Kuningan, Tanggal 21 Oktpber 2008 |
|
| 7. |
Siaran Pers Hasil Poling "usia Pensiun Hakim Agung" |
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Tanggal 15 Oktober 2008 |
|
| 8. |
Konsinyering Hasil Polling "Usia Pensiun Hakim Agung" |
KRHN, tanggal 13 Oktober 2008 |
|
| 9. |
Konferensi Pers "MK Pasca Mundurnya Jimly dan arah Revisi UU MK" |
KRHN, tanggal 9 Oktober 2008 |
|
| 10. |
Roundtable Discussion "Program Advokasi RUU Pengadilan Tipikor" |
Hotel Millenium, tanggal 18 September 2008 |
|
| 11. |
Konsinyiring Penyusunan Daftar Inventaris Masalah Program Advokasi RUU Pengadilan Tipikor |
27-28 agustus 2008 |
|
| 12. |
Siaran pers "Kemungkeratan Pemilu 2009 Pasca Putusan MK" |
KRHN, Tanggal 17 Juli 2008 |
|
| 13. |
Aksi Advokasi Untuk mendorong pemerintah dan DPR Segera Membahas RUU Pengadilan Tipikor |
Istana Presiden, Tanggal 2 Juli 2008 |
|
| 14. |
Presentasi Draft I Blue Print Pembaruan Pemasyarakatan oleh Tim Penyusun Blue Prnt, KRHN, LBH Jakarta, Mappi UI, ICJR, dan Ma'arif institute |
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jl. Juanda, Jakarta tanggal 9 Juni 2008 |
|
| 15. |
Call for Papers and Work! Konferensi Warisan Otoritarianisme: “Demokrasi Indonesia dan Tirani Modal” |
tanggal 5-7 Agustus 2008, Kampus FISIP-UI, Depok. |
Call for Papers and Work!
Kami mengundang segenap civitas akademika dan para pemerhati masalah masalah sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan untuk berpartisipasi dan berlibat dalam konferensi ini dengan mempresentasikan ide-ide, gagasan maupun pengalaman dalam bentuk karya tulis sepanjang 5.000-10.000 kata, maupun karya seni (film, tari, instalasi, musik, dll)
Abstrak dari karya tulis (maksimal 1.000 karakter) dan karya seni diserahkan paling lambat tanggal 30 Mei 2008, dialamatkan langsung ke contact person masing-masing panel (jika sudah menentukan akan berpartisipasi di panel tertentu), dan ditembuskan (cc) ke andi-yuwono@praxis.or.id atau dikirim ke:
Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Jl. Siaga II No.31, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12510
e-mail: rini@elsam.or.id
Panitia penyelenggara kemudian akan menyeleksi abstraksi karya tulis dan karya seni yang masuk, dan akan mengumumkan hasilnya pada tanggal 7 Juni 2008.
Penyumbang karya tulis dan karya seni diharapkan telah menyelesaikan karyanya pada tanggal 15 Juli 2008, untuk kemudian dengan dibantu panitia penyelenggara, menyiapkan presentasi karya-karya tersebut dalam konferensi.
selengkapnya kunjungi: www.konferensi-otoritarianisme2008.blogspot.com/ |
| 16. |
Seminar "Assesment Terhadap Transparansi & Akuntabilitas KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu" |
Padang/29 April 2008 |
Kerjasama Yayasan TIFA - KRHN - LBH Padang |
| 17. |
Seminar "Assesment Terhadap Transparansi & Akuntabilitas KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu" |
Surabaya/29 April 2008 |
Kerjasama Yayasan TIFA - KRHN - MBH Surabaya |
| 18. |
Audensi/diskusi Aliansi Masyarakat untuk Mahkamah Konstitusi dengan Wantimpres |
Jakarta, Gedung Wantimpres |
|
| 19. |
Roadshow Media "Mendorong Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di DPR" Program Advokasi RUU Pengadilan Tipikor |
Kantor Redaksi Media Indonesia/25 April 2008 |
|
| 20. |
Roadshow Media "Mendorong Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di DPR"
Program Advokasi RUU Pengadilan Tipikor
|
Kantor Redaksi Media Indonesia/23 April 2008 |
|