|
|
|
|
 |
|
| |
PROFIL LEMBAGA - VISI DAN MISI
|
|
|
|
 |
|
|
| |
Reformasi hukum mempunyai arti penting guna membangun desain kelembagaan bagi pembentukan negara hukum yang dicita-citakan. Untuk kepentingan itu dalam sistem politik yang demokratis, hukum harus memberi kerangka struktur organisasi formal bagi bekerjanya lembaga-lembaga negara, menumbuhkan akuntabilitas normatif dan akuntabilitas publik dalam proses pengambilan keputusan politik, serta dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai sarana penyelesaian konflik politik.
Dalam konsteks perubahan sosial politik yang tengah terjadi di Indonesia, upaya-upaya reformasi hukum perlu diartikan tidak saja sebagai penggantian atau pembaruan perundang-undangan, akan tetapi juga perubahan asumsi dasar dari sebuah tata hukum yang berlandaskan ide-ide diskriminatif dan kesenjangan sosial menjadi ide-ide persamaan di depan hukum dan keadilan sosial. Reformasi hukum juga harus mengandung makna dipilihnya strategi adaptasi atas perkembangan nilai-nilai hukum --dalam hal ini nilai-nilai hak asasi manusia (HAM)- yang secara internasional telah disepakati.
Seperti pada umumnya di negara-negara yang tengah mengalami perubahan sosial politik, terdapat pula tuntutan keras untuk menundukkan otoritas politik dan proses sosial ekonomi kepada pembatasan yang ditentukan oleh sekumpulan aturan yang otonom secara konseptual dan diterapkan oleh suatu sistem hukum otonom. Tuntutan itu dimaksudkan untuk memunculkan dan merealisasikan gagasan negara hukum yang secara formal, ideologis, dan simbolis tidak mungkin ditumbuhkan pada nilai-nilai kekuasaan yang lain. Dengan kata lain, terwujudnya hukum yang adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat dalam rangka penguatan dan pembentukan masyarakat sipil (civil society), menginginkan selalu agar hukum dapat otonom, tidak menjadi instrumen politik kekuasaan dan kepentingan politik ekonomi global. Sehingga di dalam proses perubahan, pergantian, pembuatan, dan pembentukan hukum yang diinginkan di atas, mutlak diperlukan ruang publik yang demokratis. Proses yang secara transparan dapat melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya sebagai subjek perubahan, mendorong menumbuhkan dan mengembangkan ide/gagasan alternatif serta turut menentukan diakomodir dan dijaminnya hak dan kepentinan rakyat yang lebih luas.
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) sebagai organisasi masyarakat sipil, memandang perlu untuk secara langsung dan kontinyu menyikapi perubahan-perubahan hukum yang tengah terjadi. Sejak kelahirannya pascareformasi Mei 1998, organisasi yang didirikan oleh praktisi hukum dan akademisi yang ahli di bidang hukum, berupaya untuk turut serta mendorong dan menentukan landasan serta arah perubahan hukum yang lebih demokratis, menghargai HAM, menjamin hak-hak rakyat, dan menggunakannya untuk kepentingan rakyat.
Visi:
Terwujudnya hukum yang berkeadilan dan dihormati oleh semua pihak dengan berpijak pada prinsip demokrasi dan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Misi:
1.Mempromosikan dan memperjuangkan hukum yang demokratis dan menghargai HAM.
2.Mendorong partisipasi publik dalam merumuskan, melakukan, dan menentukan hukum yang demokratis.
3.Memperkuat pembentukan institusi dan proses penegakan hukum yang melindungi dan menjamin prinsip demokrasi dan nilai-nilai HAM.
|
|
|
| |
| |
|
|
| |
|
|
 |
 |
 |
|
 |
 |
|
Copyright © 2005-2008 reformasihukum.org, All Right Reserved -
Powered by nifiradamha
|
 |
 |
|
|
|
|
|
|
|